Seorang warga kota Bandung, Jawa Barat yaitu Deden menggugat ayah kandungnya yakni R.E. Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Deden menggugat secara perdata agar ayahnya membayar Rp 3 miliar terkait perbuatan melanggar hukum yaitu pembatalan secara sepihak terkait perjanjian penggunaan lahan.
Kasus menjadi semakin rumit, karena tidak hanya menggugat sang ayah, Deden juga menggugat Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Deden sendiri merupakan anak kedua dari Koswara.
Deden menggugat mereka didampingi istrinya yakni Nining dan Masitoh yang juga merupakan anak ketiga dari Koswara atau adik Deden. Masitoh yang juga merupakan seorang pengacara, menjadi kuasa hukum dari Deden.
Kronologi
Kasus bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012 dengan nilai kontrak Rp8 juta per tahun. Deden menggunakan lahan tersebut untuk usahanya.
Kemudian pada tahun 2020, Koswara berencana menjual tanah dan bangunan miliknya seluas 3.000 meter. Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para ahli waris. Koswara masih memiliki empat adik yang juga memiliki hak waris atas rumah dan tanah tersebut.
Rencananya, hasil penjualan rumah dan tanah akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu adik-adik Koswara, dan juga kepada anak-anaknya. Akhirnya sewa menyewa pun dibatalkan, dan uang Rp 8 juta pun dikembalikan kepada Deden.
Namun Deden tak terima. Ia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar karena merasa dirugikan.
“Saya khawatir takut ada apa-apa (pertengkaran). Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada (hak waris) untuk adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual,” tutur Koswara usai persidangan, Selasa (19/1).
Koswara mengaku sangat kecewa akan perlakuan keempat anaknya yang menggugat dirinya. Pada surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
“Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH,” kata Koswara. Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. “Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” ungkap Koswara.
Kematian Mendadak
Naas bagi Masitoh, sebelum sempat menjalankan tugasnya menjadi advokat di persidangan, ia meninggal dunia karena serangan jantung pada tanggal 18 Januari, yaitu satu hari sebelum persidangan.
ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Seusai menjalani sidang, Koswara menyempatkan diri mengunjungi makan Masitoh dan berdoa di makam anaknya.