• Policy
  • Hubungi Kami
Indonesiaone
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
Indonesiaone
No Result
View All Result

Pancasila Terancam !! Jokowi Bertindak !!

IndonesiaOne by IndonesiaOne
06/09/2019
in Berita Umum
0
232
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keresahan pemerintah terhadap ideologi lain selain Pancasila yang terus ditebarkan dengan berbagai macam cara atas masyarakat Indonesia, akhirnya membuat pemerintah memandang perlu melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila pada 19 Mei 2017.

Perpres tersebut menyebutkan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

UKP-PIP menyelenggarakan fungsi:

a.  Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.

b.  Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila.

c.  Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

d. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila; e.pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

f.  Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Menurut Perpres ini susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: a.Pengarah, yang terdiri atas unsur: 1.tokoh kenegaraan; 2. tokoh agama dan masyarakat; dan 3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Pelaksana terdiri atas: 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 3. Deputi Bidang Advokasi; dan 4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pengarah yang dari masing-masing unsur paling banyak 3 (tiga) orang, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sementara Ketua Pengarah dipilih oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.

Adapun Kepala sebagaimana mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Deputi dibantu oleh paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; dan c.tenaga ahli muda.

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut Perpres ini, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Warga Negara Indonesia; b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1); c.memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP; dan d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Menurut Perpres ini, Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sementara Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

“Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Untuk pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP, menurut Perpres ini, diberhentikan dari jabatan organiknya  tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil, dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Sedangkan Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 35 Perpres ini.

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP, menurut Perpres ini,  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu

sumber : setkab.go.id

Tags: #berita umum
Share232TweetShareSend
Previous Post

10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

Next Post

Jokowi Tanggapi Persekusi, Barbar !!

Related Posts

Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang

Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang
by IndonesiaOne
28/01/2021
0
ShareTweetShareSend

Baru hari kedua Lockdown, Belanda rusuh

Baru hari kedua Lockdown, Belanda rusuh
by IndonesiaOne
26/01/2021
0
ShareTweetShareSend

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa
by IndonesiaOne
10/09/2020
0
ShareTweetShareSend

Menggiring Mimpi Giring Menjadi Presiden RI

Menggiring Mimpi Giring Menjadi Presiden RI
by IndonesiaOne
27/08/2020
0
ShareTweetShareSend

Bukan Jakarta atau Batavia, Tapi Pa Shia (kalapa)

Bukan Jakarta atau Batavia, Tapi Pa Shia (kalapa)
by IndonesiaOne
24/06/2020
0
ShareTweetShareSend
Next Post
Jokowi Tanggapi Persekusi, Barbar !!

Jokowi Tanggapi Persekusi, Barbar !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PostinganTerbaru

  • Hp 1 jutaan, rasa 3 jutaan Poco M3
  • Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang
  • Intonasi Suara Menentukan Hubungan Rumah Tangga
  • Pikiran Positif Membuat Hubungan Harmonis
  • REVIEW Jujur Samsung Galaxy S21 Ultra
  • Mengatasi Kebencian Yang Mendalam di Batin
  • Whatsapp MOD TERLENGKAP UPDATE 2021
  • Mengatasi Kebiasaan Marah – Marah
  • 718.1k Fans
  • 5k Followers
  • 19.4k Subscribers

Quote Inspirasi

  •  Repost  urbanasiacom                          URtopics - Izin BPOM untuk vaksin COVID-19 udah keluar nih  Tapi ada beberapa kelompok yang tidak bisa dapat vaksin   Gimana kamu siap  -- Temukan berita lainnya di           Twitter  urbanasiacom          TikTok  urbanasiacom  YouTube urbanasiacom          Facebook Urbanasiacom          www urbanasia com        ---     urbanasia  urbanasiamedia  urbanasiajkt  takutkudet   vaksin  vaksincovid  covid19
  • Lebih baik menangis untuk sementara waktu  daripada salah memilih pasangan dan harus menangis seumur hidup     viralkankabarbaik  patahhati  kisahcinta  lovequotesdaily  komikindonesia  kabarbaikuntukindonesia
  • Kurang lebih artinya   Gak usah menyesal  jadilah lebih baik    Sobat IO yang gemar nge-gim pasti tau lah ya gim yg satu ini  Tentang Kratos  sang dewa perang Yunani yang sekarang sudah berkeluarga dan ingin hidup damai di tanah Nordik  Ternyata  Kratos bisa bijak juga ya    Jadi  menyesal berlebih juga gak bagus ya Sobat IO  Mari jalani hari-hari kita tanpa beban  tapi tetap dengan bertanggungjawab dan integritas    gamer  ps4  kratos  godofwar  sorrynotsorry  growthmindset  viralkankabarbaik  quotesgame  inspirasi  goodvibes
  • Berharap itu gak salah  sebab harapan-lah yang seringkali menggerakan kehidupan seseorang  Nah  sekarang coba bayangin kalau Sobat IO berharapnya ke Tuhan  Sang Sumber segala kebaikan  2021 ini akan jadi istimewa dan penuh kebaikan  lebih daripada 2020   Ada tanggapan  Mari berbagi di kolom komentar    newyear  2021goals  gustiorasare  viral  goodbye2020  kabarbaikuntukindonesia  viralkankabarbaik  indonesiahebat  goodvibes
  • Selamat Natal bagi segenap Sobat IO yg merayakan  Kiranya Indonesia tetap dalam damai sejahtera Kristus    christmas2020  natal  viralkankabarbaik  covid 19
Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

06/09/2019
10 Sikap Suami  Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

10 Sikap Suami Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

04/02/2020
10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

06/09/2019
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

06/09/2019
10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

8
Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

7
SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

4
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

2
Hp 1 jutaan, rasa 3 jutaan Poco M3

Hp 1 jutaan, rasa 3 jutaan Poco M3

28/01/2021
Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang

Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang

28/01/2021
Intonasi Suara Menentukan Hubungan Rumah Tangga

Intonasi Suara Menentukan Hubungan Rumah Tangga

27/01/2021
Pikiran Positif Membuat Hubungan Harmonis

Pikiran Positif Membuat Hubungan Harmonis

27/01/2021
  • Policy
  • Hubungi Kami

© 2015 - Indonesiaone Team

No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi

© 2015 - Indonesiaone Team