IndonesiaOne.org – 10 terpidana mati kasus narkoba saat ini telah berada di Lapas Nusa Kambangan. Menurut beberapa sumber eksekusi akan segera dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Menjelang eksekusi mati tersebut, Indonesia mengalami tekanan dari beberapa negara yang warganya akan dihukum mati. Bahkan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) juga mendesak Indonesia agar tidak melakukan eksekusi mati itu. Kesepuluh terpidana mati itu adalah: 1. Myuran Sukumaran (Australia); 2. Andrew Chan (Australia); 3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria); 4. Rodrigue Gularte (Brasil); 5. Serge Areski Atlaoui (Perancis). 6. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Niger); 7. Martin Anderson alias Belo (Ghana); 8. Okwudili Oyatanze (Niger(; 9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); dan 10. Zainal Abidin (Indonesia).
Bahkan Anggun C Sasmi sempat menuliskan surat terbuka di akun facebook miliknya untuk presiden Jokowi. Surat tersebut berisikan permohonan untuk presiden RI agar tidak mengeksekusi Serge Areski. Penyanyi dunia asal Indonesia ini yang lama tinggal di Perancis berharap Jokowi tergerak belas kasihannya kepada keluarga terpidana yang akan ditinggalkan.
Serge Atlaoui,Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia. “Jika Serge dieksekusi, Indonesia akan menerima konsekuensinya. Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati,” tegas Hollande sebagaimana dilansir AFP, Sabtu (25/4).
Namun pemerintah Indonesia tidak bergeming sedikitpun. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi menegaskan. Bahwa pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba adalah masalah hukum dan Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki kedaulatan hukum.
Kutipan dari setkab.go.id, Menlu mengatakan,“Kita sampaikan status emergency bahwa Indonesia bisa free drugs crime. Jadi indonesia memang harus mengambil tindakan yang keras karena situasinya sangat mengkawatirkan,” kata Retno kepada wartawan di sela-sela kehadirannya mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26, Kuala Lumpur Convention Center (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4).
Sebagaimana diketahui terkait dengan ancaman eksekusi mata terhadap seorang warganya, Serge Atlaoui,Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Jika Serge dieksekusi, Indonesia akan menerima konsekuensinya. Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati,” tegas Hollande sebagaimana dilansir AFP, Sabtu (25/4).
Sementara Sekjen PBB Ban Ki-moon melalui jurubicaranya engimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, dua di antaranya warga Australia, dan juga ada warga Perancis, Nigeria, dan Ghana.
“Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba,” kata juru bicara Ban.
Menanggapi penentangan itu, Menlu Retno L.P. Marsudi menegaskan, Indonesia tetap konsiten terhadap keputusan hukum.
“Jangan ada satu anggapan bahwa kita melakukan ini dengan senang hati, tidak seperti itu, ini dilakukan karena masalah hukum,” tegas Menlu.
Mengapa PBB dan Anggun tidak keras terhadap negara – negara lainnya yang sudah dan akan mengeksekusi mati warga negara Indonesia? Seperti yang terjadi di Arab Saudi beberapa waktu lalu atas Siti Zaenab (47) warga negara Indonesia yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti dieksekusi mati pada Selasa (14/4/2015) waktu Indonesia. Proses eksekusi mati ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pemerintahan Indonesia.