• Policy
  • Hubungi Kami
Indonesiaone
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
Indonesiaone
No Result
View All Result

Upaya Pengusaha dan Pekerja Menghindari PHK Akibat Covid-19

IndonesiaOne by IndonesiaOne
02/05/2020
in Berita Umum, Info, Opini, SARA - SELALU ADA HARAPAN
0
3
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IndonesiaOne.org – Untuk pelaku usaha dan/atau pekerja yang bisnisnya dan/atau pekerjaannya terdampak Covid-19 karena ditutup sebagian atau seluruhnya, berikut ini adalah artikel yang membahas dari segi hukum, yang bertujuan sebagai edukasi dan referensi pengetahuan untuk pelaku usaha dan/atau pekerja.

Kondisi luar biasa yang terjadi dalam perekonomian Indonesia hari-hari ini sebagai akibat pandemi Covid-19 memang berdampak besar terhadap tenaga kerja di Indonesia. Per 20 April 2020, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, mengkonfirmasi bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dan dirumahkan sudah menembus angka 2.08 juta. Melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar angka ini akan terus meningkat. Oleh karenanya, tulisan ini bermaksud membantu pelaku usaha – dengan skala usaha apapun – untuk bisa memahami apa saja kebijakan yang dapat diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan. Di sisi lain, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pekerja tentang hak-hak mereka yang dapat diperjuangkan di tengah-tengah kondisi saat ini.

Baca juga : Membedah Kekuatan Ekonomi Indonesia

PHK yang dimaksud di sini, bukan hanya PHK pada badan usaha berbadan hukum (seperti PT/Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan), tetapi juga meliputi PHK yang dilakukan oleh badan usaha tidak berbadan hukum (Firma, CV, Persekutuan Perdata), badan usaha milik orang perseorangan, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pada prinsipnya PHK harus menjadi jalan keluar terakhir. Seluruh pemangku kepentingan, diantaranya pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Dari sisi pelaku usaha/pemberi kerja, berbagai kebijakan perlu diambil untuk kelangsungan usaha, tetapi juga mengusahakan agar tak satupun pekerja yang mengalami PHK.

Dengan memperhatikan dilema tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (“Surat Edaran No. M/3 tahun 2020”). Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran No. M/3 tahun 2020 adalah kebijakan yang dapat diambil oleh pengusaha yang harus menutup usaha, sebagian atau seluruhnya, sebagai akibat kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Sekalipun kesepakatan tidak tertulis juga diakui oleh hukum, namun untuk mempermudah pembuktian di kemudian hari, kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis bisa menjadi pilihan prioritas.

Dari sisi pekerja, dasar kesepakatan atas perubahan besaran upah dan tata cara pembayaran yang dipersyaratkan dapat menjadi peluang untuk mengajukan poin-poin negosiasi dengan pengusaha. Sehingga, pekerja tidak serta-merta menerima semua usulan dari pengusaha, tetapi juga memiliki hak untuk berada dalam forum diskusi dan/atau negosiasi dengan pengusaha untuk memperjuangkan hak-haknya berdasarkan hukum. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa negosiasi ini adalah usaha untuk menghindari PHK, sehingga harus juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan.

Dalam hal pengusaha tetap mengalami kesulitan yang dapat berujung pada PHK massal, maka pengusaha diharapkan tetap memperhatikan langkah-langkah preventif sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. SE-907/MEN-PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“Surat Edaran No. 907 tahun 2004”).

Dalam Surat Edaran No. 907 tahun 2004 ini, ditegaskan bahwa sekalipun perusahan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka PHK haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut:

a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/menghapus kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Poin a-h di atas berlaku alternatif/pilihan, dengan terlebih dahulu dibahas bersama serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh dalam hal di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. Pembahasan tersebut bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama sehingga PHK dapat dicegah.

Dalam hal segala upaya telah dilakukan – kegiatan-kegiatan positif untuk mempertahankan pekerja sebagaimana yang dimaksud di atas – tetapi PHK memang tidak terhindarkan, maka ada 2 (dua) langkah PHK yang wajib diketahui oleh pengusaha dan pekerja:

(1) PHK disepakati oleh antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.

(2) Apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan cara (1), maka PHK hanya bisa dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apabila PHK tetap harus dilakukan, pengusaha tetap berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja. Jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu (perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu) menjadi faktor penentu untuk hak-hak yang dimiliki oleh pekerja. Pekerja dengan waktu tidak tentu (lebih dikenal dengan “pekerja tetap”) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja dengan jangka waktu tertentu (lebih dikenal dengan “pekerja sementara”), hanya berhak atas penggantian rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut, pekerja memiliki hak untuk tidak menyetujui alasan PHK dan/atau besaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Sebagai konsekuensi penolakan tersebut, perundingan PHK harus dilanjutkan melalui forum penyelesaian hubungan industrial. Dengan skenario seperti itu, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Selain dari pada referensi hukum di atas, pengusaha dan pekerja harus pula mempertimbangkan pengaturan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.

Pernyataan Penyangkalan: Perlu diingat bahwa seluruh tulisan dalam artikel ini tidak bisa dianggap sebagai Pendapat Hukum, sehingga apabila pembaca akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut sehubungan dengan topik dari artikel ini, harap dapat menghubungi konsultan atau kantor hukum.

 

Penulis : Mery Enjelica Stephany Gumenggilung S.H. & Daniel Tampi S.H.

Tags: #beritaumum #info #opini
Share3TweetShareSend
Previous Post

Membedah Kekuatan Ekonomi Indonesia

Next Post

Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Related Posts

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa
by IndonesiaOne
10/09/2020
0
ShareTweetShareSend

Menggiring Mimpi Giring Menjadi Presiden RI

Menggiring Mimpi Giring Menjadi Presiden RI
by IndonesiaOne
27/08/2020
0
ShareTweetShareSend

Bukan Jakarta atau Batavia, Tapi Pa Shia (kalapa)

Bukan Jakarta atau Batavia, Tapi Pa Shia (kalapa)
by IndonesiaOne
24/06/2020
0
ShareTweetShareSend

Tujuan Tuhan Menciptakan Perbedaan

Tujuan Tuhan Menciptakan Perbedaan
by IndonesiaOne
03/06/2020
0
ShareTweetShareSend

Surat Kejenuhan Mengenai Iklim Politik di Indonesia

Surat Kejenuhan Mengenai Iklim Politik di Indonesia
by IndonesiaOne
08/05/2020
0
ShareTweetShareSend
Next Post
Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PostinganTerbaru

  • Istri tusuk suami karena cemburu, salah mengira suami bersama orang lain, ternyata dirinya sendiri
  • Bill Gates dan Steve Jobs, dari sahabat jadi rival abadi
  • Ramalan Sampah 
  • Berkorban Bukti Cinta
  • Atasi Anemia dengan konsumsi 5 makanan ini
  • Akhirnya Nobita Menikah di tahun 2021 Ini !!
  • OPPO Reno5, Worthed to BUY ??
  • Saung Angklung Udjo Terancam Tutup
  • 718.2k Fans
  • 5k Followers
  • 19.3k Subscribers

Quote Inspirasi

  •  Repost  urbanasiacom                          URtopics - Izin BPOM untuk vaksin COVID-19 udah keluar nih  Tapi ada beberapa kelompok yang tidak bisa dapat vaksin   Gimana kamu siap  -- Temukan berita lainnya di           Twitter  urbanasiacom          TikTok  urbanasiacom  YouTube urbanasiacom          Facebook Urbanasiacom          www urbanasia com        ---     urbanasia  urbanasiamedia  urbanasiajkt  takutkudet   vaksin  vaksincovid  covid19
  • Lebih baik menangis untuk sementara waktu  daripada salah memilih pasangan dan harus menangis seumur hidup     viralkankabarbaik  patahhati  kisahcinta  lovequotesdaily  komikindonesia  kabarbaikuntukindonesia
  • Kurang lebih artinya   Gak usah menyesal  jadilah lebih baik    Sobat IO yang gemar nge-gim pasti tau lah ya gim yg satu ini  Tentang Kratos  sang dewa perang Yunani yang sekarang sudah berkeluarga dan ingin hidup damai di tanah Nordik  Ternyata  Kratos bisa bijak juga ya    Jadi  menyesal berlebih juga gak bagus ya Sobat IO  Mari jalani hari-hari kita tanpa beban  tapi tetap dengan bertanggungjawab dan integritas    gamer  ps4  kratos  godofwar  sorrynotsorry  growthmindset  viralkankabarbaik  quotesgame  inspirasi  goodvibes
  • Berharap itu gak salah  sebab harapan-lah yang seringkali menggerakan kehidupan seseorang  Nah  sekarang coba bayangin kalau Sobat IO berharapnya ke Tuhan  Sang Sumber segala kebaikan  2021 ini akan jadi istimewa dan penuh kebaikan  lebih daripada 2020   Ada tanggapan  Mari berbagi di kolom komentar    newyear  2021goals  gustiorasare  viral  goodbye2020  kabarbaikuntukindonesia  viralkankabarbaik  indonesiahebat  goodvibes
  • Selamat Natal bagi segenap Sobat IO yg merayakan  Kiranya Indonesia tetap dalam damai sejahtera Kristus    christmas2020  natal  viralkankabarbaik  covid 19
Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

06/09/2019
10 Sikap Suami  Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

10 Sikap Suami Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

04/02/2020
10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

06/09/2019
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

06/09/2019
10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

8
Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

7
SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

4
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

2
Istri tusuk suami karena cemburu, salah mengira suami bersama orang lain, ternyata dirinya sendiri

Istri tusuk suami karena cemburu, salah mengira suami bersama orang lain, ternyata dirinya sendiri

26/01/2021
Bill Gates dan Steve Jobs, dari sahabat jadi rival abadi

Bill Gates dan Steve Jobs, dari sahabat jadi rival abadi

25/01/2021
Ramalan Sampah 

Ramalan Sampah 

25/01/2021
Berkorban Bukti Cinta

Berkorban Bukti Cinta

25/01/2021
  • Policy
  • Hubungi Kami

© 2015 - Indonesiaone Team

No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi

© 2015 - Indonesiaone Team