• Policy
  • Hubungi Kami
Indonesiaone
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi
No Result
View All Result
Indonesiaone
No Result
View All Result

Upaya Pengusaha dan Pekerja Menghindari PHK Akibat Covid-19

IndonesiaOne by IndonesiaOne
02/05/2020
in Berita Umum, Info, Opini, SARA - SELALU ADA HARAPAN
0
3
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IndonesiaOne.org – Untuk pelaku usaha dan/atau pekerja yang bisnisnya dan/atau pekerjaannya terdampak Covid-19 karena ditutup sebagian atau seluruhnya, berikut ini adalah artikel yang membahas dari segi hukum, yang bertujuan sebagai edukasi dan referensi pengetahuan untuk pelaku usaha dan/atau pekerja.

Kondisi luar biasa yang terjadi dalam perekonomian Indonesia hari-hari ini sebagai akibat pandemi Covid-19 memang berdampak besar terhadap tenaga kerja di Indonesia. Per 20 April 2020, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, mengkonfirmasi bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dan dirumahkan sudah menembus angka 2.08 juta. Melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar angka ini akan terus meningkat. Oleh karenanya, tulisan ini bermaksud membantu pelaku usaha – dengan skala usaha apapun – untuk bisa memahami apa saja kebijakan yang dapat diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan. Di sisi lain, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pekerja tentang hak-hak mereka yang dapat diperjuangkan di tengah-tengah kondisi saat ini.

Baca juga : Membedah Kekuatan Ekonomi Indonesia

PHK yang dimaksud di sini, bukan hanya PHK pada badan usaha berbadan hukum (seperti PT/Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan), tetapi juga meliputi PHK yang dilakukan oleh badan usaha tidak berbadan hukum (Firma, CV, Persekutuan Perdata), badan usaha milik orang perseorangan, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pada prinsipnya PHK harus menjadi jalan keluar terakhir. Seluruh pemangku kepentingan, diantaranya pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Dari sisi pelaku usaha/pemberi kerja, berbagai kebijakan perlu diambil untuk kelangsungan usaha, tetapi juga mengusahakan agar tak satupun pekerja yang mengalami PHK.

Dengan memperhatikan dilema tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (“Surat Edaran No. M/3 tahun 2020”). Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran No. M/3 tahun 2020 adalah kebijakan yang dapat diambil oleh pengusaha yang harus menutup usaha, sebagian atau seluruhnya, sebagai akibat kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Sekalipun kesepakatan tidak tertulis juga diakui oleh hukum, namun untuk mempermudah pembuktian di kemudian hari, kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis bisa menjadi pilihan prioritas.

Dari sisi pekerja, dasar kesepakatan atas perubahan besaran upah dan tata cara pembayaran yang dipersyaratkan dapat menjadi peluang untuk mengajukan poin-poin negosiasi dengan pengusaha. Sehingga, pekerja tidak serta-merta menerima semua usulan dari pengusaha, tetapi juga memiliki hak untuk berada dalam forum diskusi dan/atau negosiasi dengan pengusaha untuk memperjuangkan hak-haknya berdasarkan hukum. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa negosiasi ini adalah usaha untuk menghindari PHK, sehingga harus juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan.

Dalam hal pengusaha tetap mengalami kesulitan yang dapat berujung pada PHK massal, maka pengusaha diharapkan tetap memperhatikan langkah-langkah preventif sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. SE-907/MEN-PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“Surat Edaran No. 907 tahun 2004”).

Dalam Surat Edaran No. 907 tahun 2004 ini, ditegaskan bahwa sekalipun perusahan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka PHK haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut:

a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/menghapus kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Poin a-h di atas berlaku alternatif/pilihan, dengan terlebih dahulu dibahas bersama serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh dalam hal di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. Pembahasan tersebut bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama sehingga PHK dapat dicegah.

Dalam hal segala upaya telah dilakukan – kegiatan-kegiatan positif untuk mempertahankan pekerja sebagaimana yang dimaksud di atas – tetapi PHK memang tidak terhindarkan, maka ada 2 (dua) langkah PHK yang wajib diketahui oleh pengusaha dan pekerja:

(1) PHK disepakati oleh antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.

(2) Apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan cara (1), maka PHK hanya bisa dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apabila PHK tetap harus dilakukan, pengusaha tetap berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja. Jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu (perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu) menjadi faktor penentu untuk hak-hak yang dimiliki oleh pekerja. Pekerja dengan waktu tidak tentu (lebih dikenal dengan “pekerja tetap”) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja dengan jangka waktu tertentu (lebih dikenal dengan “pekerja sementara”), hanya berhak atas penggantian rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut, pekerja memiliki hak untuk tidak menyetujui alasan PHK dan/atau besaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Sebagai konsekuensi penolakan tersebut, perundingan PHK harus dilanjutkan melalui forum penyelesaian hubungan industrial. Dengan skenario seperti itu, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Selain dari pada referensi hukum di atas, pengusaha dan pekerja harus pula mempertimbangkan pengaturan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.

Pernyataan Penyangkalan: Perlu diingat bahwa seluruh tulisan dalam artikel ini tidak bisa dianggap sebagai Pendapat Hukum, sehingga apabila pembaca akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut sehubungan dengan topik dari artikel ini, harap dapat menghubungi konsultan atau kantor hukum.

 

Penulis : Mery Enjelica Stephany Gumenggilung S.H. & Daniel Tampi S.H.

Tags: #beritaumum #info #opini
Share3TweetShareSend
Previous Post

Membedah Kekuatan Ekonomi Indonesia

Next Post

Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Related Posts

Anak Gugat Bapak 3 Miliar Berujung Damai

Anak Gugat Bapak 3 Miliar Berujung Damai
by IndonesiaOne
11/02/2021
0
ShareTweetShareSend

Berita Penambahan Jumlah Terjangkit Angka Covid – 19 Terus Meningkat, Gimana Caranya Biar Ngak Takut?

Berita Penambahan Jumlah Terjangkit Angka Covid – 19 Terus Meningkat, Gimana Caranya Biar Ngak Takut?
by IndonesiaOne
08/02/2021
0
ShareTweetShareSend

Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang

Peracik Bumbu Indomie Legendaris, Ibu Nunuk Nuraini telah berpulang
by IndonesiaOne
28/01/2021
0
ShareTweetShareSend

Baru hari kedua Lockdown, Belanda rusuh

Baru hari kedua Lockdown, Belanda rusuh
by IndonesiaOne
26/01/2021
0
ShareTweetShareSend

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa

Prestasi di Tengah Pandemi, Hendri Pardede Harumkan Nama Bangsa
by IndonesiaOne
10/09/2020
0
ShareTweetShareSend
Next Post
Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Selamat Hari Pendidikan Nasional Untuk Orang Tua Yang Menjadi Guru di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PostinganTerbaru

  • 4 Tips Awali hari dengan lebih Bugar dan bertenaga
  • Selamat Hari Musik Nasional !
  • 7 Produk dalam Negeri yang ngetop di luar negeri
  • Redmi 9T VS Poco M3
  • Suka manis tapi takut diabetes ? Ini Solusinya !
  • Dapat Uang Miliaran, Begini Cara Mengelola Biar Ngak Jatuh Miskin
  • Hp 1,3 Juta Baterai 6000 mAH Infinix Hot 10 Play
  • Ini Dia, 6 Sikap Suami Yang Sangat Disukai Oleh Istri
  • 715.8k Fans
  • 4.9k Followers
  • 20k Subscribers

Quote Inspirasi

  • Yang lagi di Jogja  trus pengen ngopi dengan pemandangan sama suasana oke  ya disini-sini ini tempatnya    jogjahits  jogjawisata   Repost -  jogja by  get regrammer Selalu ada yang kurang apabila di Jogja tanpa nongkrong trus ngopi  Berikut rekomendasi tempat ngopi dengan pemandangan sawah hijau serta perbukitan di JOGJA        Photo by  faajarkp   watulangitjogjaa   ima rumahmariza   txtdarifqi   anggiarrazaqu
  • Sekilas fakta dunia  Logo Twitter ternyata punya nama loh  Sosok Larry Bird adalah eks pebasket profesional yang berlaga di kompetisi National Basketball Association  NBA  Amerika Serikat di era 80-an sampai awal 90-an  Salah satu yang terbaik pada masanya    faktaunik  viralkankabarbaik  basketball      twitterthread  larrybird  indobasketball
  •  IObicaracinta  Pernah gk Sobat gk bales WA pasangan gegara hape-nya dalam mode hening  Akibatnya ada yang ngambek  marahan  bahkan  nyaris  putus  Gimana caranya agar hubungan tetap adem ayem sekalipun kamu gak sengaja telat balas WA doi   Yuk dibaca artikelnya di www indonesiaone org   indonesiamembaca  banyakbacabanyaktau  viralkankabarbaik  relationshipgoals  couplegoals  goodvibesonly
  • Sobat IO ada yang nge-fans sama pesepakbola satu ini  Di video ini  pemain berjuluk El Pistolero ini menjelaskan makna selebrasi yang dia lakukan tiap selesai mencetak gol  apresiasi dengan mencium jari jempol  telunjuk dan tengah mewakili tiga anaknya  Delfina  Benjamin dan Lautaro   dan sebuah tato inisial nama bujang istrinya di jari manisnya  Sofia Balbi    football  elpistolero  atleticomadrid  suarez   Repost  espnfc                         Suarez talks us through his goal celebration
  • MAHASISWA IPB HILANG SAAT PROGRAM KKN DI MALUKU   Ini kisah yang hangat dibicarakan di pertengahan tahun 2020 kemarin  Seorang mahasiswa yang rela meninggalkan kehidupan perkotaan dan mengabdi sebagai petani di daerah terpencil nun jauh dari keramaian   Karena yang terpenting bukan banyaknya ilmu yang kamu kuasai  tapi implementasi-nya dalam kehidupan    viral  mahasiswaindonesia  petaniindonesia  motivasisemangat   berdayadinegerisendiri  yangmudayangberkarya  viralkankabarbaik
  •  Repost  from  kreativv id                         Gilak-gilaaak  Kamu terkecoh ngga kalo denger suara ini   Mana yang suara dari Iphone asli  mana yang suara acapella dari group  maytree music asal Korsel ini           Meskipun niruin suara mesin  tapi harmonisasinya kece dan merdu banget  Pita suara mereka ngga kaleng2       Gimana   Tertantang bikin cover acapella bareng temen2mu                  GenKreativv  Kreativvtrending  musik  iphone  choir  acapella  korea  maytree  paduansuara  ringtone  soundeffect
Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

Awas Salah Beli! Ini 7 Tips Membeli iPhone Bekas

10/02/2021
10 Sikap Suami  Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

10 Sikap Suami Yang Ternyata Dapat Menyakiti Hati Istrinya !!!

04/02/2020
10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

10 Ciri Seseorang Yang Ternyata Hatinya Sedang Terluka !

06/09/2019
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

06/09/2019
10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

10 Alasan Anda Harus Lebih Sering Tersenyum

8
Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

Wawancara Eksklusif Mantan Lesbian Yang Sudah Sembuh !!!

7
SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

SYARAT TERPENTING MELAMAR JADI PNS

4
5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

5 Jawaban Apakah Ciuman Sebelum Nikah Adalah Bukti Cinta

2
4 Tips Awali hari dengan lebih Bugar dan bertenaga

4 Tips Awali hari dengan lebih Bugar dan bertenaga

15/03/2021
Selamat Hari Musik Nasional !

Selamat Hari Musik Nasional !

09/03/2021
7 Produk dalam Negeri yang ngetop di luar negeri

7 Produk dalam Negeri yang ngetop di luar negeri

05/03/2021
Redmi 9T VS Poco M3

Redmi 9T VS Poco M3

09/03/2021
  • Policy
  • Hubungi Kami

© 2015 - Indonesiaone Team

No Result
View All Result
  • SARA
    • Berita Umum
    • Opini
  • BERANI
    • Inspirasi
    • Relationship
    • Kesehatan
    • Keluarga
  • BICARA
    • Hiburan
    • Misterius
    • Teknologi

© 2015 - Indonesiaone Team