KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko E-KTP. E-KTP akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital. KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.


Sebelumnya penulis sudah menjelaskan mengenai penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) karena pindah datang bagi warga negara indonesia (wni) atau warga negara asing (wna) tinggal tetap di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.
Baca : penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) karena pindah datang bagi warga negara indonesia (wni) atau warga negara asing (wna) tinggal tetap di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.
Sekarang penulis ingin menjelaskan mengenai cara membuat identitas kependudukan digital (ikd) atau ktp digital di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.
Berikut kami jelaskan informasi yang bermanfaat bagi warga kabupaten tangerang terkait pelayanan penerbitan e-ktp karena pindah datang bagi penduduk warga negara indonesia (wni) atau warga negara asing (wna) tinggal tetap di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kabupaten tangerang, sebagai berikut :
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
1. Ponsel dengan akses internet.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Alamat e-mail aktif.
4. Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan QR Code.
6. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai.


Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Uji coba KTP digital itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, proses digitalisasi E-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap.
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat KTP digital ini.
1. Memiliki gawai (ponsel pintar).
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet.
3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan E-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dari kabar yang kami peroleh saat ini masih mensosialisasikan KTP Digital, belum menerapkan KTP digital untuk warga masyarakat kabupaten tangerang. Dasar hukumnya adalah Permendagri No.72 tahun 2022.
Apabila bapak/ibu warga kabupaten tangerang membutuhkan bantuan pengurusan tanpa biaya (gratis) di disdukcapil kabupaten tangerang dapat menghubungi saya penulis. HP/WA : 0813 1353 6635.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca Indonesia One sekalian.
Salam Pancasila
Rio Novelino Asmara Bakara S.H M.Kn

