Persyaratan Penerbitan E-KTP karena hilang atau rusak di Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Bagikan Artikel ini :

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-ktp diluncurkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia dimulai sejak tahun 2009. Program e-ktp dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan ktp konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu ktp. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan menggandakan KTP-nya. Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kementerian dalam negeri republik indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu e-ktp.

Sebelumnya penulis sudah menjelaskan mengenai penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) baru bagi penduduk warga negara indonesia (wni) di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.

Baca : penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) baru bagi penduduk warga negara indonesia (wni) di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.

Sekarang penulis ingin menjelaskan mengenai penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) karena hilang atau rusak di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.

Berikut kami jelaskan informasi yang bermanfaat bagi warga kabupaten tangerang terkait pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kabupaten tangerang, sebagai berikut :

A. DOKUMEN PERSYARATAN.

Persyaratan pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak sebagai berikut :

1. Surat keterangan kehilangan e-ktp atau keterangan e-ktp rusak dari kepolisian.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Asli paspor atau izin tinggal tetap bagi WNA .
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Surat kuasa (jika dikuasakan).
6. Fotokopi ktp penerima kuasa.

B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR.
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak bagi penduduk wni sebagai berikut :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).
2. Petugas memproses penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).
3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Namun biasanya menurut pengalaman penulis jangka waktu penyelesaian biasanya 14 (empat belas) hari kerja sampai 30 (tiga puluh) hari kerja.
4. Pemohon menerima kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).


C. JANGKA WAKTU PELAYANAN.
Jangka waktu pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak secara ketentuan 5 (lima) hari kerja, namun biasanya menurut pengalaman penulis jangka waktu penyelesaian biasanya 14 (empat belas) hari kerja sampai 30 (tiga puluh) hari kerja.


D. BIAYA/TARIF.
Biaya atau tarif pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak secara ketentuan tidak dikenakan biaya (Gratis).


E. PENANGANAN ADUAN, SARAN DAN MASUKAN.
Penanganan aduan, saran dan masukan pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak sebagai berikut :
1. Kotak saran.
2. Website : https://tangerangkab.go.id/disdukcapil.
3. 0852 1347 1120 atau 0812 8467 0505 (layanan aduan).
4. Format aduan : #kk#nik#nomorkk#nama#desa#kecamatan#pemula/hilang/rusak.
5. Email : disdukcapil@tangerangkab.go.id.
6. Form survei indeks kepuasan masyarakat (ikm).


Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat.
2. Koordinasi internal.
3. Koordinasi eksternal.
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


F. WAKTU PELAYANAN.
Waktu pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak di kantor disdukcapil adalah
Hari Senin –Jumat : Pkl.08.00 – 15.30 WIB.
Hari Sabtu, Minggu dan Besar Nasional : Libur.


Saat ini pelayanan di kantor disdukcapil dibagi per kecamatan dengan pembagian sebagai berikut :


Hari Senin meliputi :
1. Kecamatan Tigaraksa.
2. Kecamatan Mekar Baru.
3. Kecamatan Sepatan Timur.
4. Kecamatan Cikupa.
5. Kecamatan Sepatan.
6. Kecamatan Cisoka.


Hari Selasa meliputi :
1. Kecamatan Rajeg.
2. Kecamatan Pakuhaji.
3. Kecamatan Panongan.
4. Kecamatan Kresek.
5. Kecamatan Jayanti.
6. Kecamatan Cisauk.


Hari Rabu meliputi :
1. Kecamatan Kronjo.
2. Kecamatan Jambe.
3. Kecamatan Legok.
4. Kecamatan Mauk.
5. Kecamatan Solear.
6. Kecamatan Teluk Naga.


Hari Kamis meliputi :
1. Kecamatan Balaraja.
2. Kecamatan Kosambi.
3. Kecamatan Gunung Kaler.
4. Kecamatan Pagedangan.
5. Kecamatan Sindang Jaya.
6. Kecamatan Kelapa Dua.


Hari Jumat meliputi :
1. Kecamatan Curug.
2. Kecamatan Sukamulya.
3. Kecamatan Sukadiri.
4. Kecamatan Kemiri.
5. Kecamatan Pasar Kemis.


G. DASAR HUKUM.
Dasar hukum pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah :
1. UU No.23 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi banten.
2. UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan joto UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006.
3. UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah joto UU No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2014.
4. PP No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah joto PP No.72 tahun 2019 tentang perubahan PP No.18 tahun 2016.
5. PP No.40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan joto PP No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006.
6. Perpres No.26 tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional joto Perpres No.112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres No.26 tahun 2009.
7. Perpres No.96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
8. Permendagri No.9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional joto Permendagri No.8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.9 tahun 2011.
9. Permendagri No.7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
10. Permendagri No.53 tahun 2019 tentang pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
11. Permendagri No.104 tahun 2019 tentang pengdokumentasian administrasi kependudukan.
12. Permendagri No.108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perpres No.96 tahun 2018.
13. Permendagri No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
14. Permendagri No.14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kependudukan dan pencatatan sipil di propinsi dan kabupaten/kota.
15. Permendagri No.73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
16. Perda kabupaten tangerang No.7 tahun 2010 tentang penyelenggara administrasi kependudukan joto Perda kabupaten tangerang No.14 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda kabupaten tangerang No.7 tahun 2010.
17. Perda kabupaten tangerang No.11 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten tangerang.
18. Peraturan Bupati tangerang No.91 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tangerang.
19. Peraturan Bupati tangerang No.108 tahun 2020 tentang tata cara dan persayaratan penyelenggaraan aministrasi kependudukan.


H. SARANA PRASARANA DAN ATAU FASILITAS.
Sarana prasarana dan atau fasilitas pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak bagi penduduk wni adalah :
1. Blanko e-ktp.
2. 5 Unit komputer.
3. 5 Unit printer.
4. 1 Unit jaringan.
5. 1 Unit ac.
6. 1 Unit kamera.
7. Seperangkat alat perekaman e-ktp.


I. KOMPETENSI PELAKSANA.
Kompetensi pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah :
1. Terampil mengoperasikan computer dan teknologi informasi.
2. Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif.
3. Disiplin, taat dan bertanggung jawab.


J. PENGAWASAN INTERNAL.
Pengawasan internal pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak berjenjang mulai dari kepala seksi identitas penduduk, kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk, sekretaris, dan kepala dinas.


K. JUMLAH PELAKSANA.
Jumlah pelaksana pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah :
1. 4 orang pns.
2. 10 orang non pns.


L. JAMINAN PELAYANAN.
Jaminan pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah :
1. Adanya standar operasional prosedur (sop).
2. Adanya standar pelayanan minimum (spm).
3. Tidak ada diskriminasi terhadap pemohon.


M. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah apabila Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (e-ktp) sudah jadi namun belum diambil, maka akan disimpan di dalam loker dokumen pendaftaran penduduk.


N. EVALUASI KINERJA PELAKSANA.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan penerbitan e-ktp karena hilang atau rusak adalah :
1. Rapat koordinasi intern rutin / insidential terkait pelaksanaan program kegiatan dan pelayanan.
2. Pengawasan eksternal instansi terkait.
3. Melalui survey indeks kepuasan masyarakat (ikm) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.


O. SUMBER TULISAN.
Sumber tulisan adalah buku panduan standard pelayanan tahun 2022 yang diterbitkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tangerang.


P. KESIMPULAN.
Kesimpulan dari penulis adalah terkait kritik yang membangun terhadap pelayanan yang dilakukan petugas kantor disdukcapil kabupaten tangerang. Kritik dari penulis adalah meskipun biaya di kantor disdukcapil gratis, namun pemohon mengeluarkan biaya operasional / biaya transportasi bolak balik yang cukup mahal berhubung jarak Kantor disdukcapil yang cukup jauh berada di tigaraksa. Kelurahan atau kecamatan biasanya menganjurkan agar pemohon datang langsung ke kantor disdukcapil di tigaraksa. Di sisi lain bukan rahasia lagi sering terjadi transaksional percepatan pengurusan antara warga masyarakat atau biro jasa sebagai pemohon dengan petugas. Jarak yang jauh dan waktu yang lama mengakibatkan warga masyarakat tidak punya waktu dan uang untuk mengurusnya secara langsung atau melalui perantara. Warga masyarakat kabupaten tangerang khususnya warga tidak mampu banyak mengeluh mengenai biaya yang harus mereka keluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan.


Q. PENAWARAN BANTUAN.
Untuk itu kami hadir untuk membantu/menolong warga kabupaten tangerang.
Apabila bapak/ibu warga kabupaten tangerang membutuhkan bantuan pengurusan tanpa biaya (gratis) di disdukcapil kabupaten tangerang dapat menghubungi saya penulis. HP/WA : 0813 1353 6635.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca Indonesia One sekalian.

Salam Pancasila
Rio Novelino Asmara Bakara S.H M.Kn

Bagikan Artikel ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *