Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Adapun fungsi kartu keluarga adalah sebagai dasar penerbitan KTP ataupun pemenuhan syarat administrasi lainnya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. KK adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam KK.


Sebelumnya penulis sudah menjelaskan mengenai perubahan kartu keluarga karena penambahan izin tinggal tetap untuk menumpang di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten tangerang.
Sekarang penulis ingin menjelaskan mengenai perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten tangerang.
Berikut kami jelaskan informasi yang bermanfaat bagi warga kabupaten tangerang terkait perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga di kantor disdukcapil kabupaten tangerang, sebagai berikut :
A. DOKUMEN PERSYARATAN.
Persyaratan pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga sebagai berikut :
1. Asli kartu keluarga lama.
2. Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian.
3. Asli surat keterangan pindah bagi wni yang pindah.
4. Surat kuasa (jika dikuasakan).
5. Fotokopi ktp penerima kuasa.
6. Mengisi formulir permohonan.


B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR.
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga sebagai berikut :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan kartu keluarga (KK).
2. Petugas memproses penerbitan kartu keluarga (KK).
3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan kartu keluarga (KK) dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Namun biasanya menurut pengalaman penulis jangka waktu penyelesaian biasanya 14 (empat belas) hari kerja sampai 30 (tiga puluh) hari kerja.
4. Pemohon menerima kartu keluarga (KK).
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN.
Jangka waktu pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga secara ketentuan 5 (lima) hari kerja, namun biasanya menurut pengalaman penulis jangka waktu penyelesaian biasanya 14 (empat belas) hari kerja sampai 30 (tiga puluh) hari kerja.
D. BIAYA/TARIF.
Biaya atau tarif pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga secara ketentuan tidak dikenakan biaya (Gratis).
E. PENANGANAN ADUAN, SARAN DAN MASUKAN.
Penanganan pelayanan aduan, saran dan masukan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga sebagai berikut :
1. Kotak saran.
2. Website : https://tangerangkab.go.id/disdukcapil.
3. 0852 1347 1120 atau 0812 1901 4171 (layanan aduan).
4. Format aduan : #KK, #NomorKK, #NamaKepalaKeluarga, #Desa, #Kecamatan.
5. Email : disdukcapil@tangerangkab.go.id.
6. Form survei indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat.
2. Koordinasi internal.
3. Koordinasi eksternal.
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
F. WAKTU PELAYANAN.
Waktu pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga di kantor disdukcapil adalah
Hari Senin –Jumat : Pkl.08.00 – 15.30 WIB.
Hari Sabtu, Minggu dan Besar Nasional : Libur.
Saat ini pelayanan di kantor disdukcapil dibagi per kecamatan dengan pembagian sebagai berikut :
Hari Senin meliputi :
1. Kecamatan Tigaraksa.
2. Kecamatan Mekar Baru.
3. Kecamatan Sepatan Timur.
4. Kecamatan Cikupa.
5. Kecamatan Sepatan.
6. Kecamatan Cisoka.
Hari Selasa meliputi :
1. Kecamatan Rajeg.
2. Kecamatan Pakuhaji.
3. Kecamatan Panongan.
4. Kecamatan Kresek.
5. Kecamatan Jayanti.
6. Kecamatan Cisauk.
Hari Rabu meliputi :
1. Kecamatan Kronjo.
2. Kecamatan Jambe.
3. Kecamatan Legok.
4. Kecamatan Mauk.
5. Kecamatan Solear.
6. Kecamatan Teluk Naga.
Hari Kamis meliputi :
1. Kecamatan Balaraja.
2. Kecamatan Kosambi.
3. Kecamatan Gunung Kaler.
4. Kecamatan Pagedangan.
5. Kecamatan Sindang Jaya.
6. Kecamatan Kelapa Dua.
Hari Jumat meliputi :
1. Kecamatan Curug.
2. Kecamatan Sukamulya.
3. Kecamatan Sukadiri.
4. Kecamatan Kemiri.
5. Kecamatan Pasar Kemis.
G. DASAR HUKUM.
Dasar hukum pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. UU No.23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan joto UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006.
3. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah joto UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2014.
4. PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
H. SARANA PRASARANA DAN ATAU FASILITAS.
Sarana prasarana dan atau fasilitas pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. Kertas HVS A4 80 Gram.
2. 3 Unit Komputer.
3. 3 Unit Printer.
4. 1 Unit Jaringan.
5. 3 Unit AC.
I. KOMPETENSI PELAKSANA.
Kompetensi pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. Terampil mengoperasikan computer dan teknologi informasi.
2. Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif.
3. Disiplin, taat dan bertanggung jawab.
J. PENGAWASAN INTERNAL.
Pengawasan internal pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga berjenjang mulai dari kepala seksi identitas penduduk, kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk, sekretaris, dan kepala dinas.
K. JUMLAH PELAKSANA.
Jumlah pelaksana pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. 4 orang PNS.
2. 5 orang Non PNS.
L. JAMINAN PELAYANAN.
Jaminan pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. Adanya standar operasional prosedur (SOP).
2. Adanya standar pelayanan minimum (SPM).
3. Tidak ada diskriminasi terhadap pemohon.
M. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah apabila kartu keluarga (KK) sudah jadi namun belum diambil, maka akan disimpan di dalam loker dokumen pendaftaran penduduk.
N. EVALUASI KINERJA PELAKSANA.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga adalah :
1. Rapat koordinasi intern rutin / insidential terkait pelaksanaan program kegiatan dan pelayanan.
2. Pengawasan eksternal instansi terkait.
3. Melalui survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
O. SUMBER TULISAN.
Sumber tulisan adalah buku panduan standard pelayanan tahun 2022 yang diterbitkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tangerang berdasarkan surat keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tangerang Nomor : 470 / 7322-DKPS tentang penetapan standar pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tangerang.
P. KESIMPULAN.
Kesimpulan dari penulis adalah terkait kritik yang membangun terhadap pelayanan yang dilakukan petugas kantor disdukcapil kabupaten tangerang. Kritik dari penulis adalah meskipun biaya di kantor disdukcapil gratis, namun pemohon mengeluarkan biaya operasional / biaya transportasi bolak balik yang cukup mahal berhubung jarak Kantor disdukcapil yang cukup jauh berada di tigaraksa. Kelurahan atau kecamatan biasanya menganjurkan agar pemohon datang langsung ke kantor disdukcapil di tigaraksa. Di sisi lain bukan rahasia lagi sering terjadi transaksional percepatan pengurusan antara warga masyarakat atau biro jasa sebagai pemohon dengan petugas. Jarak yang jauh dan waktu yang lama mengakibatkan warga masyarakat tidak punya waktu dan uang untuk mengurusnya secara langsung atau melalui perantara. Warga masyarakat kabupaten tangerang khususnya warga tidak mampu banyak mengeluh mengenai biaya yang harus mereka keluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Q. PENAWARAN BANTUAN.
Untuk itu kami hadir untuk membantu/menolong warga kabupaten tangerang.
Apabila bapak/ibu warga kabupaten tangerang membutuhkan bantuan pengurusan tanpa biaya (gratis) di disdukcapil kabupaten tangerang dapat menghubungi saya penulis. HP/WA : 0813 1353 6635.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca Indonesia One sekalian.
Salam Pancasila
Rio Novelino Asmara Bakara S.H M.Kn

