Pantaskah para koruptor yang ada di Indonesia, yang telah menikmati kekayaan uang Negara miliaran bahkan triliunan rupiah, hanya dihukum dengan kurungan penjara saja?
Karena jika kita lihat apa yang telah dilakukan oleh para koruptor sangatlah merugikan Negara dan menyusahkan masyarakat kecil. Sebenarnya mereka sudah memiliki segalanya dalam hidup mereka. Tetapi karena keserakahan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang ada, maka yang menjadi keinginan mereka hanyalah ingin bertambah kaya dan terus kaya. Jadi yang terjadi di Indonesia adalah orang yang kaya akan semakin kaya dan orang miskin akan semakin miskin dan melarat.
Jika kita bandingkan antara para koruptor yang mengambil uang Negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dengan masyarakat kecil yang mencuri makanan untuk kebutuhan makannya, pasti kita akan mendapati perbedaan yang sangat mencolok. Perbedaannya yaitu saat para koruptor tertangkap tangan melakukan korupsi, mereka hanya bisa tersenyum dan berkata biarkan proses hukum yang mengatur dan tidak pernah mau mengakui perbuatannya. Bahkan ada juga yang ngotot bahwa jika dia kedapatan korupsi, dia berkata gantung saja dia di Monas. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi pada masyarakat kecil yang tertangkap tangan mencuri. Mereka akan langsung dihajar oleh massa hingga babak belur. Padahal mungkin apa yang mereka lakukan kerugiannya tidak sebesar kerugian akibat tindakan korupsi.
Namun para koruptor yang sudah jelas-jelas merugikan Negara dan rakyat kecil diperlakukan dengan layak, sedangkan rakyat kecil yang kedapatan mencuri diperlakukan sangat tidak layak.
Inikah yang dikatakan dengan Negara Indonesia adalah Negara Hukum? Di manakah keadilan? Apakah keadilan hanya milik orang yang berjas dan berdasi saja?
Dengan kasus seperti ini para penegak hukum sangat dituntut untuk melakukan fungsinya dengan sebaik-baik mungkin dan harus bisa dengan sigap menangani setiap kasus-kasus hukum yang ada. Peran masyarakat juga sangat mempengaruhi, agar tidak terlalu cepat mengambil keputusan sendiri. Serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib, jangan ada yang main hakim sendiri. Kita semua tau jika ada perbuatan yang melanggar ketentuan hukum akan diberikan sanksi hukum. Mulai dari sanksi yang ringan sampai pada sanksi yang berat. Sesuai dengan tindakan apa yang dilanggar.
Apakah seharusnya para koruptor dihukum mati saja? Saya sangat setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor. Karena saya yakin bukan saja saya yang geram mendengar kasus-kasus mereka, tetapi anda juga pasti geram dan sangat membenci para koruptor yang ada. Maka dari itu saya rasa hukuman mati sangatlah pantas bagi mereka. Karena ini akan memberi efek jera dan akan membuat takut bagi mereka yang berniat untuk melakukan korupsi. Jika hukuman mati dilakukan maka saya yakin tidak ada satu pun pejabat yang akan berani melakukan korupsi.
Kita bisa melihat salah satu contoh yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu bapak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak akan segan-segan mencabut jabatan dan memecat pegawai-pegawai yang kedapatan menerima pungutan liar (pungli). Ini adalah salah satu langkah terbaik yang diambil oleh bapak Ahok untuk mengurangi tingkat pungli yang ada pada daerah Jakarta. Hasilnya tidak sedikit pejabat dan pegawai yang dilengserkan dari jabatannya. Dan sekarang kita bisa lihat tidak ada satu pun yang berani untuk melakukan pungli lagi. Saat ada yang kedapatan melakukan hal tersebut, maka mereka akan menerima konsekuensinya dan siap untuk kehilangan pekerjaan mereka.
Kembali pada pembahasan hukuman mati bagi para koruptor, jika ini benar-benar dilakukan, saya yakin dan percaya tidak ada satu orang pun yang akan berani melakukan korupsi lagi. Maka Negara kita Indonesia akan terbebas dari yang namanya korupsi. Sebenarnya hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur pada konstitusi kita, yaitu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hukuman ini belum pernah dieksekusi. Hukuman terberat bagi para koruptor yang telah dilakukan di Indonesia yaitu hukuman kerungan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Adrian Waworuntu yang telah membobol Bank Negara Indonesia Cabang Kemayoran Baru dan juga kepada Mantan Ketua Mahkama Konstitusi dan mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Mereka berdua adalah koruptor yang akan mendekam dibalik jeruji besi sampai ajal menjemput mereka.
Namun pemberlakukan hukuman mati bertolak belakang dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga para aktifis-aktifis HAM yang menolak hukuman mati tersebut. Jadi sangat sulit menurut saya untuk hukuman mati bagi para koruptor untuk bisa dijalankan di Indonesia.
Jadi bisa dikatakan peraturan di Negara Indonesia ini saling bertolak belakang satu dengan lainnya. Disatu sisi ada aturan yang mengatur tentang hukuman mati tersebut, namun disisi yang lain ada aturan hukum yang tidak sejalan, karena mengatakan aturan itu melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia, yaitu hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Terlepas dari semua konstitusi yang ada, yang sangat berperan adalah orang yang nanti akan mengambil dan memutuskan keputusan tersebut, yaitu seorang Hakim. Dialah yang berhak untuk memutuskan dan menjatuhkan vonis kepada para koruptor yang ada. Jadi para hakim benar-benar harus mengkaji setiap Undang-Undang yang ada untuk mengambil satu keputusan. Para Hakim diharuskan bisa menjatuhkan hukuman yang benar-benar setimpal dengan perbuatan yang dilanggar. Pastikan para Hakim kita bisa menjatuhkan hukuman tanpa pandang bulu. Jadi jika Presiden pun melakukan korupsi, hal tersebut harus diproses dengan tegas. Karena dalam dunia hukum berlaku asas Equality Before The Law yang artinya setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum.
Penulis : Michael Valentino